Diangkat CPNS, 47 Ribu Honorer Kategori I dan II Tunggu SK

JAKARTA – Sekitar 47 ribu honorer tertinggal kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) tinggal menunggu penetapan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan untuk diangkat CPNS. 47 ribuan honorer tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi untuk instansi pusat maupun daerah yang dilakukan tim gabungan.

“Data yang kami dapat dari BKN ada 47 ribuan honorer tertinggal yang akan diangkat CPNS. Data ini tinggal diteken pak menteri sembari menunggu penetapan RPP tentang tenaga honorer tertinggal,” ungkap Sekretaris Kemen PAN &RB Tasdik Kinanto, Minggu (22/5).

Sedangkan honorer kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD) yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengangkatan CPNS di 2012 mendatang sebanyak 600 ribu orang. Berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat CPNS, kategori II harus mengikuti seleksi sesama honorer. Yang lolos seleksi (tes tertulis, psikotes, kesehatan, dll) akan diangkat CPNS. Sedangkan yang tidak lolos seleksi diberikan kesempatan mengikuti jalur PTT (pegawai tidak tetap).

“Jadi nanti yang akan ditetapkan pak menteri itu ada dua. Honorer kategori I sebanyak 47 ribuan dan kategori II 600 ribu. Ini sudah mencakup honorer instansi pusat dan daerah. Tapi yang paling banyak memang dari daerah,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, RPP Tenaga Honorer akan tetapkan pemerintah sekitar Juni mendatang. Saat ini, posisi RPPnya sudah dalam pembahasan dengan Menkopolhukam. Setelah itu dibawa ke presiden untuk diteken secara resmi.

Meski RPP honorer tertinggal ini mengatur tentang pengangkatan CPNS dari kategori I dan II, namun yang akan diselesaikan tahun ini baru honorer APBN/APBD. Honorer non APBN/APBD akan dilesaikan bertahap hingga 2013
sumber : JPNN

RPP Tenaga HOnorer 2010 dikebut

DPR terus melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tenaga honorer yang belum menjadi PNS, dengan sejumlah instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Diknas, Kementrian PAN dan para sekretaris daerah, sehingga persoalan tenaga honorer dapat dituntaskan.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar, akhir bulan ini RPP diharapkan sudah jadi dan data akurat dari masing-masing instansi sudah dapat diketahui. “Sebanyak 104 ribu orang guru yang sesungguhnya sudah masuk dalam database BKN, tetapi mereka masih belum diangkat karena berbagai alasan seperti belum lengkapnya persyaratan,” ujar Rully di Jakarta, Rabu (3/2).

Para tenaga pengajar yang belum diangkat menjadi PNS itu terkategori menjadi empat golongan, yakni guru tidak tetap (GTT) berjumlah 464.083 orang, guru tetap yayasan (GTY), guru bantu (11.675) dan guru honor daerah (Honda) sejumlah 68.157 orang.

GTY tidak masuk dalam perhitungan untuk diangkat sebagai PNS karena termasuk pihak swasta yang dibiayai oleh yayasan masing-masing.

Terhadap para guru tersebut akan dilakukan validasi ulang untuk kemudian ditetapkan menjadi PNS. Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan semisal usia atau pendidikannya serta lama mengajar, maka mereka harus diprioritaskan untuk diangkat.

Sementara bagi mereka yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, seperti tidak lulus uji dan usianya melewati ketentuan, menurut Rully, tetap harus diperhatikan kesejahteraannya hingga mereka pensiun tanpa harus menjadi PNS.

Disisi lain, terhadap sisa jumlah guru yang belum diangkat dari total 920 ribu orang, secara otomatis mereka harus diangkat pula sebagai PNS tanpa ada validasi ulang karena mereka sudah tercatat dalam database dan berbagai persyaratannya pun sudah lengkap.

“Untuk mereka yang akan diangkat ini, juga akan diberikan persyaratan untuk siap ditempatkan di daerah-daerah yang masih kekurangan guru,” katanya.

Dalam hal memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, Rully mengatakan, harus dipertimbangkan pula sejumlah aspek, yakni rasio pengajar 1:20. Kondisi saat ini adalah untuk SD 1:26, SMP 1:23 dan SMA 1:19. Selain itun juga harus diperhatikan penyebaran tenaga pengajar yang harus merata untuk menjamin kualitas pendidikannya.

“Di sinilah letak pentingnya persyaratan bagi mereka yang diangkat menjadi PNS itu untuk bersedia ditempatkan di berbagai daerah yang masih kekurangan tenaga pengajarnya untuk memenuhi standar pendidikan yang berkualitas,” katanya.
sumber : matanews.com

liat RPP Tenaga Honorer 2010-2011-2012 ato download juga boleh … monggo …

Pusat Tunggu Honorer Kategori II dari BKD


JAKARTA-Formasi tenaga honorer kategori II akan dibahas pemerintah bersama DPR RI pada 31 Januari mendatang. Kategori II ini dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB) Nomor 5 Tahun 2010 adalah honorer yang bekerja di bawah tahun 2005, tidak dibiayai APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mengatakan, pembahasan penetapan formasi honorer kategori dua lebih dititikberatkan pada jumlah, siapa yang diangkat, ditempatkan di mana, bagaimana cara seleksinya, seperti apakah dites sesama honorer atau dengan mekanisme lain.

Baca lebih lanjut

Pemerintah Angkat Kembali Tenaga Honorer 2011

Pemerintah Angkat Kembali Tenaga Honorer 2011

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer tertinggal yang telah lolos verifikasi dan validasi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Februari mendatang.

Terkait hal itu, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan meminta, DPR tidak mendesak pemerintah untuk melakukan pengangkatan kembali tenaga honorer di luar hasil verifikasi dan validasi tersebut.

“Butuh biaya besar jika DPR tetap meminta pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer lagi. Saya khawatir jika pengangkatan tersebut tidak dihentikan akan memunculkan keinginan pengangkatan tenaga honorer lainnya,” kata Mangindaan di Jakarta, Jumat (14/1).

Baca lebih lanjut

Pemerintah Seleksi 890 Ribu Honorer Untuk PNS


Medan, 29/12 (ANTARA) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah menyeleksi sekitar 890 ribu lebih tenaga honorer yang diusulkan dari seluruh provinsi untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Usai peresmian “Samsat Drivethru” di lingkugan Bank Sumut di Medan, Rabu, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Tasdik Kinanto mengatakan, setelah pemberlakuan PP 48/2005 tentang Tenaga Honorer pihaknya mendapatkan usulan pengangkatan sebanyak 920.702 honorer.

Dari proses yang telah dilakukan, pihaknya telah meneliti kebenaran berkas terhadap sekitar 890 ribu tenaga honorer yang diusulkan.

Salah satu syaratnya adalah sesuai dengan ketentuan PP 48/2005 yakni berusia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Baca lebih lanjut

Pengumuman Tenaga Honorer Kategori II Kab. Pemalang Tahun 2010/2011

PENGUMUMAN TENAGA HONORER KATEGORI II KAB. PEMALANG TAHUN 2010/ 2011

Pengumuman Tenaga Honorer K.II BKD Pemalang

Pengumuman Tenaga Honorer K.II BKD Pemalang

Terhitung mulai 30 Desember 2010 Pemerintah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Tenaga Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan Perincian sebagai berikut :

  • Guru SD/ MI sebanyak 284
  • Guru SMP/ MTs N sebanyak 123
  • Guru SMA sebanyak 27
  • Guru SMKN sebanyak 14
  • Penyuluh Kesehatan sebanyak1
  • Tenaga Teknis Lainnya 115

dengan demikian jumlah total/ keseluruhan Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Pemalanag yaitu 564.

dari 1.444 Tenaga Honorer yang telah menyerahkan berkas dan persyaratan ke SKPD masing-masing ternyata banyak sekali yang Tidak Memenuhi Persyaratan, ini dikarenakan berbagai faktor/ sebab yang mengganjal sehingga tidak masuk dalam rekap tenaga honorer kategori II kabupaten Pemalang.
Baca lebih lanjut

Pengumuman CPNS 2010 Kabupaten Batang

PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 524 / 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Batang
Formasi Tahun 2010

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM.

  1. Warga Negara Republik Indonesia ;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d. 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir, dari kepala / pimpinan instansi pemerintah / lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar ( Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 dan sampai sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
  3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  4. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
  6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
  9. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
  10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
  11. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
  12. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Batang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;

* Untuk persyaratan umum pada nomor 5 s.d. 13 (yang tercetak miring) dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS / Ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.

B. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN   KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

  1. Tenaga Guru : 10 formasi
  2. Tenaga Kesehatan : 30 formasi
  3. Tenaga Teknis Lainnya : 60 formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini

C. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet ( on line registration ), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :

Download Pengumuman CPNS 2010, monggo :

Lowongan CPNS BNN (Badan Narkotika Nasional) tahun 2010

Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Narkotika Nasional Tahun 2010

BADAN NARKOTIKA NASIONAL
MEMBERI KESEMPATAN BAGI PUTRA-PUTRI WARGA NEGARA INDONESIA
UNTUK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. PENDAHULUAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
4. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) Tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) Tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2010;
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Bersedia menunaikan baktinya minimal 5 (lima) Tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi CPNS;
9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai negeri atau swasta;
10. Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum masa baktinya minimal 5 (lima) Tahun berakhir;
11. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan Instansi lain;
12. Terdaftar sebagai pencari kerja di Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) dengan melampirkan Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning);
13. Bersedia melepaskan jabatan atau kedudukannya dari anggota Parpol;
14. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang terbaru dari Institusi Kesehatan resmi yang ditandatangani, diregister dan di stempel.

Baca lebih lanjut

kuota pelamar umum 60% dan tenaga honorer 40% cpns 2010

Kuotanya sudah kita tetapkan. Dari 300 ribu CPNS yang akan diterima tahun ini, 225 ribu untuk CPNS daerah. Itupun 40 persennya dari honorer, kata MenPAN dan RB EE Mangindaan kepada koran ini.

Hasil validasi data menunjukkan tidak mungkin membengkak lagi. Ya tidak mungkin melonjak lah. Sebelumnya ada dibilang 197 ribu lebih, begitu BKD disuruh mengusulkan jumlahnya hanya sekitar 131 ribu lebih. Karena ternyata banyak daerah yang tidak memiliki honorer lagi, ujarnya.

Prosentase 40 persen dari tenaga honorer, menurut politisi Partai Demokrat itu sudah maksimal. Jika dari hasil verifikasi dan validasi jumlahnya berkurang, maka jatah 40 persen akan dikurangi.

Mudah-mudahan saja, jumlah honorer yang memenuhi syarat tidak membengkak agar tidak menggerus jatah pelamar umur, tandasnya.

Di sisi lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi H Nana Sudjana SSos mengemukakan, pihaknya belum mendapatkan jadwal kapan MenPAN dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan memberikan formasi CPNS se-Provinsi Bengkulu.

“Fomasi CPNS yang diusulkan ke MenPAN belum diputuskan. Nanti seluruh daerah akan dikoordinir oleh Pemprov mengurusi formasi CPNS se-Provinsi Bengkulu. Pihak MenPAN akan menjadwalkan pertemuan memutuskan formasi CPNS se-provinsi,” jelas Nana.

Bagitu juga, sambung dia, mengenai tambahan kuota CPNS, Pemprov Bengkulu pun belum mendapatkan kepastian apakah kuota CPNS dapat ditambah atau tidak. Namun, besar peluang formasi CPNS ditambah, akan tetapi nanti akan disesuaikan dengan hasil validasi tenaga honorer.

“Formasi CPNS akan turun serempak, sehingga tidak ada lagi saling tunggu antar daerah, yang dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan rakor tes CPNS se-provinsi,” ujarnya.

Pemkot Pekalongan Buka 137 Formasi CPNS tahun 2010

Pekalongan, CyberNews. Pemkot Pekalongan membuka sebanyak 137 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah kerjanya. Rencananya, perekrutan CPNS akan berlangsung bulan Oktober, sedangkan pelaksanaan pendaftaran, hingga kini belum diketahui.

“Soal pendaftaran, kami masih menunggu hasil kordinasi dengan pihak Provinsi Jateng. Kalau sudah ada hasilnya maka secepatnya akan kami umumkan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekalongan, Agus Marhaendayana.

Jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak itu disesuaikan dengan jumlah PNS di Kota Pekalongan yang sudah memasuki masa pensiun. Dengan demikian, pihaknya segera membuka peluang kerja, khususnya CPNS sebanyak 137 formasi untuk diisi masyarakat di Kota Batik.

Lebih lanjut dijelaskan, 137 formasi CPNS itu terdiri dari 60 tenaga guru, 37 tenaga kesehatan, dan 40 tenaga teknis. Sementara, tenaga guru yang dibutuhkan meliputi guru TK, SD, SMP, dan SMA. Kemudian untuk tenaga kesehatan, yang dibutuhkan adalah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, dan lain-lain.

Adapun untuk tenaga teknis meliputi bidang hukum, ekonomi, penyuluh KB, verifikator keuangan, dan lain-lain. Karena belum diketahui secara pasti kapan pelaksanaan pendaftaran, ujar Agus, maka masyarakat yang ingin menjadi CPNS lebih dahulu supaya mempersiapkan sejumlah persyaratan. Seperti ijazah yang sudah dilegalisir, foto kopi KTP yang sudah dilegalisir, dan foto berwarna.

“Foto yang dijadikan persyaratan pendaftara harus berwarna. Misalkan ada yang mengumpulkan foto hitam putih, kami anggap tidak memenuhi persyaratan,” tandasnya.

Selanjutnya dijelaskan, karena masih banyak waktu, maka masyarakat di Kota Batik yang berkeinginan mengisi 137 formasi CPNS harus secepatnya mengurus semua persyaratan tersebut. Karena, untuk mengurus sejumlah persyaratan itu, kemungkinan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.