PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011

PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR : 0148/SK-POS/BSNP/I/2011

TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011,
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa, Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011,
perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama,
Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah
Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan
Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
    Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
    Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 4496);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 45
    Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah
    Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama
    Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah
    Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun
    Pelajaran 2010/2011;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46
    Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
    Nasional Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
    Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/
    Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah
    Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH
TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR
BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH,
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011

 

Pasal 1
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun Pelajaran
2010/2011 diatur dalam Lampiran Peraturan BSNP ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.

Pasal 2
Peraturan BSNP ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2010/2011.

Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan BSNP ini diputuskan oleh Ketua Badan Standar
Nasional Pendidikan

Pasal 4
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Januari 2011

untuk lebih lengkapnya dapat di unduh disini