Pemerintah Seleksi 890 Ribu Honorer Untuk PNS


Medan, 29/12 (ANTARA) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah menyeleksi sekitar 890 ribu lebih tenaga honorer yang diusulkan dari seluruh provinsi untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Usai peresmian “Samsat Drivethru” di lingkugan Bank Sumut di Medan, Rabu, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Tasdik Kinanto mengatakan, setelah pemberlakuan PP 48/2005 tentang Tenaga Honorer pihaknya mendapatkan usulan pengangkatan sebanyak 920.702 honorer.

Dari proses yang telah dilakukan, pihaknya telah meneliti kebenaran berkas terhadap sekitar 890 ribu tenaga honorer yang diusulkan.

Salah satu syaratnya adalah sesuai dengan ketentuan PP 48/2005 yakni berusia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Baca lebih lanjut

Syarat/ Berkas Pendataan/ validasi Tenaga Honorer 2010/ 2011

Berkas/ syarat-syarat Pendataan/ Validasi Tenaga Honorer Tahun 2010

Burung

Mengacu pada pendataan Tenaga Honorer pada tahun 2005 yang kemungkinan tidak jauh beda dengan pendataan/ validasi pada tahun ini (2010) syarat-syarat/ berkas apa saja yang perlu dipersiapkan para tenaga honorer khususnya kategori 1 dan kategori 2 antara lain :
1. Foto copy KTP di legalisir
2. Pas Foto 3 x 4 = 4 lembar (hitam putih)
3. SK pengangkatan pertama sampai terakkhir di Instansi tempat bekerja
4. Surat keterangan masih aktif dinyatakan oleh kepala instansi
5. Ijazah terakkhir, yang digunakan sewaktu pendataan Tenaga Honorer
6. Ijazah sekarang, apabila ada Ijazah yang lebih tinggi.
pendataan akan dilaksanakan menurut rencana dari SE Menpan bulan Juni adalah pada bulan Agustus dan terakhir pada tanggal 31 Agustus 2010. mungkin ini yang bisa saya informasikan kepada para rekan-rekan/ saudara-saudara seperjuangan wiyata bhakti khususnya yang bekerja di Instansi Pemerintah semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman guna persiapan untuk mengikuti pendataan/ validasi.