RPP Tenaga HOnorer 2010 dikebut

DPR terus melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tenaga honorer yang belum menjadi PNS, dengan sejumlah instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Diknas, Kementrian PAN dan para sekretaris daerah, sehingga persoalan tenaga honorer dapat dituntaskan.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar, akhir bulan ini RPP diharapkan sudah jadi dan data akurat dari masing-masing instansi sudah dapat diketahui. “Sebanyak 104 ribu orang guru yang sesungguhnya sudah masuk dalam database BKN, tetapi mereka masih belum diangkat karena berbagai alasan seperti belum lengkapnya persyaratan,” ujar Rully di Jakarta, Rabu (3/2).

Para tenaga pengajar yang belum diangkat menjadi PNS itu terkategori menjadi empat golongan, yakni guru tidak tetap (GTT) berjumlah 464.083 orang, guru tetap yayasan (GTY), guru bantu (11.675) dan guru honor daerah (Honda) sejumlah 68.157 orang.

GTY tidak masuk dalam perhitungan untuk diangkat sebagai PNS karena termasuk pihak swasta yang dibiayai oleh yayasan masing-masing.

Terhadap para guru tersebut akan dilakukan validasi ulang untuk kemudian ditetapkan menjadi PNS. Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan semisal usia atau pendidikannya serta lama mengajar, maka mereka harus diprioritaskan untuk diangkat.

Sementara bagi mereka yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, seperti tidak lulus uji dan usianya melewati ketentuan, menurut Rully, tetap harus diperhatikan kesejahteraannya hingga mereka pensiun tanpa harus menjadi PNS.

Disisi lain, terhadap sisa jumlah guru yang belum diangkat dari total 920 ribu orang, secara otomatis mereka harus diangkat pula sebagai PNS tanpa ada validasi ulang karena mereka sudah tercatat dalam database dan berbagai persyaratannya pun sudah lengkap.

“Untuk mereka yang akan diangkat ini, juga akan diberikan persyaratan untuk siap ditempatkan di daerah-daerah yang masih kekurangan guru,” katanya.

Dalam hal memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, Rully mengatakan, harus dipertimbangkan pula sejumlah aspek, yakni rasio pengajar 1:20. Kondisi saat ini adalah untuk SD 1:26, SMP 1:23 dan SMA 1:19. Selain itun juga harus diperhatikan penyebaran tenaga pengajar yang harus merata untuk menjamin kualitas pendidikannya.

“Di sinilah letak pentingnya persyaratan bagi mereka yang diangkat menjadi PNS itu untuk bersedia ditempatkan di berbagai daerah yang masih kekurangan tenaga pengajarnya untuk memenuhi standar pendidikan yang berkualitas,” katanya.
sumber : matanews.com

liat RPP Tenaga Honorer 2010-2011-2012 ato download juga boleh … monggo …

Pemerintah Seleksi 890 Ribu Honorer Untuk PNS


Medan, 29/12 (ANTARA) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah menyeleksi sekitar 890 ribu lebih tenaga honorer yang diusulkan dari seluruh provinsi untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Usai peresmian “Samsat Drivethru” di lingkugan Bank Sumut di Medan, Rabu, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Tasdik Kinanto mengatakan, setelah pemberlakuan PP 48/2005 tentang Tenaga Honorer pihaknya mendapatkan usulan pengangkatan sebanyak 920.702 honorer.

Dari proses yang telah dilakukan, pihaknya telah meneliti kebenaran berkas terhadap sekitar 890 ribu tenaga honorer yang diusulkan.

Salah satu syaratnya adalah sesuai dengan ketentuan PP 48/2005 yakni berusia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Baca lebih lanjut

Syarat/ Berkas Pendataan/ validasi Tenaga Honorer 2010/ 2011

Berkas/ syarat-syarat Pendataan/ Validasi Tenaga Honorer Tahun 2010

Burung

Mengacu pada pendataan Tenaga Honorer pada tahun 2005 yang kemungkinan tidak jauh beda dengan pendataan/ validasi pada tahun ini (2010) syarat-syarat/ berkas apa saja yang perlu dipersiapkan para tenaga honorer khususnya kategori 1 dan kategori 2 antara lain :
1. Foto copy KTP di legalisir
2. Pas Foto 3 x 4 = 4 lembar (hitam putih)
3. SK pengangkatan pertama sampai terakkhir di Instansi tempat bekerja
4. Surat keterangan masih aktif dinyatakan oleh kepala instansi
5. Ijazah terakkhir, yang digunakan sewaktu pendataan Tenaga Honorer
6. Ijazah sekarang, apabila ada Ijazah yang lebih tinggi.
pendataan akan dilaksanakan menurut rencana dari SE Menpan bulan Juni adalah pada bulan Agustus dan terakhir pada tanggal 31 Agustus 2010. mungkin ini yang bisa saya informasikan kepada para rekan-rekan/ saudara-saudara seperjuangan wiyata bhakti khususnya yang bekerja di Instansi Pemerintah semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman guna persiapan untuk mengikuti pendataan/ validasi.

Tenaga Honorer Non APBN/APBD Diangkat Tahun 2011

JAKARTA–Tenaga honorer non APBN/APBD harus bersabar untuk diangkat sebagai CPNS. Panitia kerja (Panja) penyelesaian tenaga honorer yang terdiri dari gabungan Komisi II, VIII, dan X DPR RI bersama pemerintah memutuskan, pengangkatan honorer non APBN/APBD akan dimulai pada 2011. Alasannya, karena tahun ini seleksi CPNS difokuskan pada honorer tertinggal yang sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007.

“Mereka (honorer non APBN/APBD) tetap akan diangkat, tapi harus menunggu sisa honorer dulu,” kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada JPNN, Rabu (3/3).
Baca lebih lanjut

CPNS 2010-2014 (Penetapan Honorer 2010 pada bulan Oktober 2010)

JAKARTA – Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Seleksi Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT), bisa tuntas Juni mendatang. Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian tenaga honorer secepatnya selesai.
“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) bersama instansi terkait sedang menggodok PP tentang Seleksi Honorer, PTT dan GTT,” kata Kabag Humas Kemenpan & RB, FX Dandung Indratno, kepada JPNN, Minggu (15/5).
Dijelaskan Indratno, dalam pengangkatan tenaga honorer tercecer menjadi CPNS, pengangkatan PTT dan GTT diatur dalam PP tersendiri. Di mana untuk penyelesaian sisa honorer yang tertinggal (masuk database 2005) akan diprioritaskan tahun ini. Sedangkan honorer non-APBN/APBD yang tidak masuk database, tapi bekerja di bawah tahun 2005 dan belum berusia 46 tahun, akan diseleksi tahun depan.
“Meski belum akan diangkat tahun ini, tapi yang untuk honorer non-APBN/APBD sudah digodok PP-nya. Ini berkaitan dengan validasi dan verifikasi data honorer,” ujar Indratno. Dengan ditetapkannya target penyelesaian PP tersebut, Indratno menambahkan, pemerintah berkeinginan agar DPR juga bisa (berpandangan) sejalan. Hal tersebut katanya, agar pada Juni depan tim sudah bisa turun ke lapangan.
Sementara itu, Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya memang bertekad agar PP tentang penyelesaian tenaga honorer itu sudah bisa ditetapkan secepatnya. Ini terutama mengingat data honorernya sendiri akan ditetapkan Oktober mendatang. “Kalau pemerintah menggenjot Juni, DPR juga akan siap. Prinsipnya, agar pendataannya cepat, singkat, tapi valid,” terangnya. (esy/jpnn