Pemerintah Angkat Kembali Tenaga Honorer 2011

Pemerintah Angkat Kembali Tenaga Honorer 2011

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer tertinggal yang telah lolos verifikasi dan validasi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Februari mendatang.

Terkait hal itu, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan meminta, DPR tidak mendesak pemerintah untuk melakukan pengangkatan kembali tenaga honorer di luar hasil verifikasi dan validasi tersebut.

“Butuh biaya besar jika DPR tetap meminta pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer lagi. Saya khawatir jika pengangkatan tersebut tidak dihentikan akan memunculkan keinginan pengangkatan tenaga honorer lainnya,” kata Mangindaan di Jakarta, Jumat (14/1).


Dia menjelaskan, pemerintah sejak 2005-2009 telah melakukan proses validasi dan verifikasi terhadap tenaga honorer yang dilanjutkan pada tahun 2010 untuk tenaga honorer tertinggal.

Sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010 menyebutkan, pengangkatan honorer yang menjadi prioritas untuk 2010/2011 adalah honorer tertinggal dengan dua kategori. Yaitu honorer yang dibiayai APBN/APBD, serta yang tidak dibiayai APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah.

Mangindaan berharap, dengan diangkatnya tenaga honorer yang tertinggal pada kategori satu menjadi CPNS dapat diterima semua pihak, termasuk DPR.

Dia menambahkan, pengangkatan tenaga honorer tertinggal diharapkan berakhir pada tahun ini. Terlebih lagi, sebelumnya pemerintah juga telah memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk mengajukan data tenaga honorer yang dimiliki. “Ternyata yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 152.310 honorer. Tapi, setelah dilakukan verifikasi hanya lolos sekitar 40 hingga 50 persen dari jumlah tersebut,” katanya.

Hasil Seleksi

Sebelumnya Sekretaris Menneg PAN dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah telah melakukan penyeleksian sekitar 890 ribu lebih tenaga honorer yang diusulkan dari seluruh provinsi untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Dia menjelaskan, setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Tenaga Honorer, pihaknya mendapatkan usulan pengangkatan sebanyak 920.702 honorer.

Dari proses yang telah dilakukan, pemerintah telah meneliti kebenaran berkas terhadap sekitar 890 ribu tenaga honorer yang diusulkan.

Salah satu syaratnya adalah sesuai dengan ketentuan PP 48/2005, yakni berusia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

5 Tanggapan

  1. honorer yang diangkat diatas tahun 2005 (2006 s/d sekarang) jelas aturannya tidak akan diikutsertakan pada pendataan honorer tahun 2006 & 2010, tapi bagaimana nasib honorer yang diangkat pada 4 Januari 2005 s/d 10 Nopember 2005 yang gajinya dari APBD, sebelum PP No. 48/2005 tanggal 11 Nopember 2005 dikeluarkan ??? sedangkan syarat untuk masuk data base pada tahun 2006 & 2010 masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005, mohon diperjelas & dipertimbangkan nasib honorer tersebut yg TMTnya masih tahun 2005 tetapi tidak mencapai 1 tahun pada 31 Desember 2005 sehingga pada pendataan tahun 2006 & 2010 tdk memenuhi persyaratan kategori 1

    • ibu Naomi yth,
      menurut SE Nomor 5 Tahun 2010, sudah jelas bahwa tenaga honorer yang masuk adalah kategori I dan II dan mengabdi di instansi Pemerintah, untuk yang belum masuk kita tunggu aja PP yang baru yang rencananya akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat akhir dari pendataan ini yaitu sekitar bulan April 2011, untuk kategori II pengangkatannya menjadi CPNS juga belum ada payung hukumnya, jadi mari kita bersabar aja, dan tetap semangat, trims.

      • yang bekerja di instansi pemerintah untuk honorer tidak ada kuota untuk sertifikasi? betulkah? kenapa?

  2. Ketidak Transparanan Pemerintah terkait K1 membuat celah para raja2 kecil di Daerah maupun BKn Pusat dapat bermain, hingga kini berita yang saya dapat dari berbagai daerah melalui telpon guru2 honor mereka telah dimintai uang dengan jumlah berfariasi antara 10 s/d 65 juta rupiah dan jika dibuktikan memang tidak ada tanda bukti sebab kedua belah pihak sepakat hanya mengandalkan kepercayaan kata seluruh guru honor yang ingin namanya dimasukkan Katagori 1 agar dapat jadi CPNS / Masuk Katagori. hal ini memanag sdh bukan rahasia lagi, jaman sekarang tidak ada yang mulus berjalan tanpa itu. kalau mau ya ikut, jk tidak ya menunggu nasib aja. kemungkinan besar kami tidak bisa membantu(itu menurut oknum yang bersangkutan) dan mereka juga telah membicarakan jika ada yang membocorkan konsekwensinya adalah Anda(guru honor) dan saya(oknum) akan di kenakan sanksi jabatan dan anulir jadi CPNS. saya percaya siapapun yang membaca ini apakah KPK, DPR RI, Presiden sekalipun tidak akan menanggapi hal ini sebab mmg tdk ada bukti. tapi kami punya bukti, jk kami punya bukti apakah kami dapat dilindungi ? rasanya tidak…hal ini sdh terbukti dianulirnya tenaga honorer tahun 2007 kala itu, banyak yang dikensel karena macem2, tak satupun yang peduli. kami juga hanya bersuara berharap Allah mendengar suara kami guru honor yang tertindas sejak tahun 1993 s/d sekarang.

  3. Kami mau bertanya bagaimana nasib kami yang berusia lebih dari 35 tetapi telah mengabdi selama 6 tahun karena tidak bisa masuk data base katagori II apakah kami akan mendapat perhatian dari pemerintah, padahal tenaga kami memang benar – benar dibutuhkan diinstansi kami bekerja . terimakasih

Tinggalkan Balasan ke naomi Batalkan balasan