RPP Tenaga HOnorer 2010 dikebut

DPR terus melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tenaga honorer yang belum menjadi PNS, dengan sejumlah instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Diknas, Kementrian PAN dan para sekretaris daerah, sehingga persoalan tenaga honorer dapat dituntaskan.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar, akhir bulan ini RPP diharapkan sudah jadi dan data akurat dari masing-masing instansi sudah dapat diketahui. “Sebanyak 104 ribu orang guru yang sesungguhnya sudah masuk dalam database BKN, tetapi mereka masih belum diangkat karena berbagai alasan seperti belum lengkapnya persyaratan,” ujar Rully di Jakarta, Rabu (3/2).

Para tenaga pengajar yang belum diangkat menjadi PNS itu terkategori menjadi empat golongan, yakni guru tidak tetap (GTT) berjumlah 464.083 orang, guru tetap yayasan (GTY), guru bantu (11.675) dan guru honor daerah (Honda) sejumlah 68.157 orang.

GTY tidak masuk dalam perhitungan untuk diangkat sebagai PNS karena termasuk pihak swasta yang dibiayai oleh yayasan masing-masing.

Terhadap para guru tersebut akan dilakukan validasi ulang untuk kemudian ditetapkan menjadi PNS. Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan semisal usia atau pendidikannya serta lama mengajar, maka mereka harus diprioritaskan untuk diangkat.

Sementara bagi mereka yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, seperti tidak lulus uji dan usianya melewati ketentuan, menurut Rully, tetap harus diperhatikan kesejahteraannya hingga mereka pensiun tanpa harus menjadi PNS.

Disisi lain, terhadap sisa jumlah guru yang belum diangkat dari total 920 ribu orang, secara otomatis mereka harus diangkat pula sebagai PNS tanpa ada validasi ulang karena mereka sudah tercatat dalam database dan berbagai persyaratannya pun sudah lengkap.

“Untuk mereka yang akan diangkat ini, juga akan diberikan persyaratan untuk siap ditempatkan di daerah-daerah yang masih kekurangan guru,” katanya.

Dalam hal memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, Rully mengatakan, harus dipertimbangkan pula sejumlah aspek, yakni rasio pengajar 1:20. Kondisi saat ini adalah untuk SD 1:26, SMP 1:23 dan SMA 1:19. Selain itun juga harus diperhatikan penyebaran tenaga pengajar yang harus merata untuk menjamin kualitas pendidikannya.

“Di sinilah letak pentingnya persyaratan bagi mereka yang diangkat menjadi PNS itu untuk bersedia ditempatkan di berbagai daerah yang masih kekurangan tenaga pengajarnya untuk memenuhi standar pendidikan yang berkualitas,” katanya.
sumber : matanews.com

liat RPP Tenaga Honorer 2010-2011-2012 ato download juga boleh … monggo …

2 Tanggapan

  1. trims dah boleh download RPP nya, tapi tetap aja saya keberatan dengan bunyi PASAL 2 AYAT 4 TENTANG MASA KERJA, kenapa sih masa kerja nya ga di rubah misalkan yang TMTnya tahun 2005 gitu atau sebelum PP 48 tahun 2005 diterbitkan ??? saya merasa pemerintah tidak adil kenapa hanya melihat masa kerja 1 tahun per 31 Desember 2005, padahal yang dibahas terus adalah PP 48 tahun 2005, kenapa pemerintah ga melihat dari kapan tepatnya diterbitkan PP 48 th 2005 tersebut. sedangkan saya n masih banyak rekan-rekan saya yang masa kerjanya di antara Januari-Nopember 2005 yang bekerja terus menerus sampai sekarang, dengan keadaan terkatung2 ga jelas nasibnya. yang bikin keselnya selalu memuat PP 48 tahun 2005, tapi kenapaaaaaaaaa ga mikirin honorer yang diangkat sebelum PP tersebut keluar, kenapaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa ???????????????????????
    mas, klo mo komplain soal RPP kemana ya biar bisa nyampe kepada yang merancang RPP tersebut ? sebelum di tetapkan jadi PP. trims

  2. apbn/apbd ==> 2010 kho dah sampe 2011 blm kelar. ad kmgknan ke politik jg nih tmn 2x honorer

Tinggalkan Balasan ke wieprie Batalkan balasan